|
KEBIJAKAN PRIVASI
|
PRIVACY POLICY
|
|
No.
|
ANTARA:
|
BETWEEN:
|
-
PT PINTAR KREASI NUSANTARA, merupakan badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum
Republik Indonesia, dalam hal ini sebagai pihak yang menyediakan
Jasa Layanan Notarisku (selanjutnya akan disebut sebagai “Pihak Penerima”); dan
|
-
PT PINTAR KREASI NUSANTARA, a legal entity established under the laws of the
Republic of Indonesia, in this case as a party providing Notarisku services,
(hereinafter will be referred as “Receiving Party”); and
|
-
Pengguna Jasa,
merupakan orang perseorangan atau badan hukum yang menggunakan Jasa Layanan Notarisku
(selanjutnya akan disebut sebagai “Pihak Pengungkap").
|
-
Service User, is an individual or legal entity that uses the services of Notarisku
(hereinafter will be referred to as "Disclosing Party").
|
|
|
secara bersama-sama disebut sebagai “Para Pihak” dan masing-masing disebut sebagai “Pihak”.
|
collectively referred to as the “Parties” and individually referred to as the “Party”.
|
BAHWA
|
WHEREAS
|
Untuk kepentingan dan manfaat bersama sehubungan dengan penggunaan jasa layanan Notarisku, Para Pihak dengan ini membuat Perjanjian Kerahasiaan Bersama (“Perjanjian”) untuk menjamin kerahasiaan data yang diungkapkan oleh Pihak Pengungkap (dan/atau afiliasinya) kepada Pihak Penerima (dan/atau afiliasinya).
Untuk tujuan tersebut, Pihak Penerima memahami bahwa Pihak Pengungkap telah mengungkapkan atau mungkin akan mengungkapkan informasi berkaitan dengan semua informasi
Pihak Pengungkap, yang sejauh diungkapkan sebelumnya, sekarang, atau kemudian kepada Pihak Penerima
dalam Perjanjian ini disebut sebagai Informasi Rahasia dari Pihak Pengungkap.
|
For their mutual interest and benefit in connection with the use of Notarisku services, the Parties
hereby enter into a Mutual Non-Disclosure Agreement ("Agreement") to guarantee the confidentiality of data disclosed by the Disclosing Party (and/or its affiliates) to the Receiving Party (and/or its affiliates).
For such purpose, the Receiving Party understands that the Disclosing Party has disclosed or may disclose information relating to all information of the Disclosing
Party, which to the extent disclosed previously, now, or hereafter to the Receiving Party is
referred to in this Agreement as Confidential Information of the Disclosing Party.
|
PARA PIHAK DENGAN INI SETUJU SEBAGAI BERIKUT:
|
THE PARTIES HEREBY AGREED AS FOLLOWS:
|
|
|
-
Untuk tujuan Perjanjian ini, “Informasi Rahasia” berarti setiap data atau
informasi yang merupakan milik yang dilindungi dari Pihak Pengungkap dan tidak diketahui secara umum
oleh publik, baik dalam bentuk berwujud maupun tidak berwujud, kapanpun dan bagaimanapun diungkapkan,
termasuk, akan tetapi tidak terbatas pada segala (i) informasi pribadi yang diungkapkan Pihak
Pengungkap pada saat membuat akun registrasi pada jasa layanan Notarisku (ii) dokumen elektronik yang
diunggah Pihak Pengungkap ke dalam jasa layanan Notarisku berupa dokumen kepemilikan, perizinan,
informasi keuangan dan semua informasi non-publik, materi atau data terkait usaha dan/transaksi Pihak
Pengungkap atau pihak lain, saat ini atau di masa yang akan datang;
|
-
For purposes of this Agreement, the “Confidential Information” means any data or information that is the protected property of the Disclosing Party and
not generally known to the public, whether in tangible or intangible form, whenever and however
disclosed, including, but not limited to any (i) personal information disclosed by the Disclosing
Party when creating a registration account on Notarisku service (ii) electronic documents uploaded
by the Disclosing Party into Notarisku service in the form of ownership documents, licenses,
financial information and all non-public information, materials or data related to the business
and/or transactions of the Disclosing Party or other parties, present or future;
|
|
|
-
Informasi Rahasia tidak termasuk, jika: (i) sudah diketahui publik baik sebelum atau pada saat salah
satu pihak mengungkapkan informasi rahasia, (ii) sudah diketahui oleh publik bukan melalui pihak yang
memberikan Informasi Rahasia yang kemudian disampaikan ke Pihak Penerima Informasi Rahasia, (iii)
merupakan milik Pihak Penerima Informasi Rahasia yang tidak terikat pada kewajiban apapun pada saat
Pihak Pengungkap Informasi Rahasia mengungkapannya kepada Pihak Penerima Informasi Rahasia, (iv)
dikembangkan oleh Pihak Penerima Informasi Rahasia secara independen tanpa menggunakan atau mengambil
referensi dari Informasi Rahasia Pihak Pengungkap Informasi Rahasia, (v) diperoleh secara sah oleh
Pihak Penerima Informasi Rahasia dari pihak ketiga, disediakan untuk Pihak Penerima Informasi Rahasia
atau tidak memiliki alasan untuk mempercayai bahwa pihak ketiga memiliki kewajiban atas Informasi
Rahasia Pihak Pengungkap Informasi Rahasia.
|
-
Confidential Information shall not include if: (i) publicly known before or at the time of the
Disclosing Party disclose the Confidential Information; (ii) becomes publicly known through no fault of Receiving Party subsequent to the time of
Disclosing Party communication thereof to Receiving Party; (iii) it was Receiving Party’s
possession free of any obligation of confidence at the time of Disclosing Party disclose it to
Receiving Party; (iv) developed by Receiving Party independently without use or reference to the
Disclosing Party’s Confidential Information, (v) rightfully obtained by Receiving Party from
third party, provided the Receiving Party or has no reason to believe the third party was under an
obligation of Confidential Information to Disclosing Party.
|
|
|
-
Atas dasar pertimbangan diungkapkannya Informasi Rahasia oleh Pihak Pengungkap, Pihak Penerima dengan
ini setuju: (i) untuk merahasiakan Informasi Rahasia dan untuk mengambil segala tindakan pencegahan
yang selayaknya untuk melindungi Informasi Rahasia tersebut (termasuk, tidak terbatas pada, semua
pencegahan yang diambil oleh Pihak Penerima berkenaan dengan materi rahasianya sendiri), (ii) untuk
tidak mengungkapkan setiap Informasi Rahasia tersebut atau setiap informasi yang diperoleh darinya
kepada setiap pihak ketiga, (iii) untuk tidak menggunakan apapun, kapanpun, Informasi Rahasia tersebut
kecuali untuk mengevaluasi secara internal hubungannya dengan Pihak Pengungkap, dan (iv) untuk tidak
menduplikasi atau melakukan perekayasaan terbalik dari setiap Informasi Rahasia tersebut. Pihak
Penerima akan memastikan bahwa anak perusahaan, perusahaan terkait, karyawan, agen, penasihat,
manajemen dan sub-kontraktornya kepada siapa Informasi Rahasia tersebut diungkapkan atau yang
mempunyai akses ke Informasi Rahasia tersebut (“Perwakilan”)
menandatangani suatu perjanjian kerahasiaan atau perjanjian lain yang secara substansial serupa dengan
Perjanjian ini.
|
-
In consideration of the disclosure of Confidential Information by the Disclosing Party, the
Receiving Party hereby agrees: (i) to hold the Confidential Information in strict confidence and to
take all reasonable precautions to protect such Confidential Information (including, without
limitation, all precautions the Receiving Party employs with respect to its own confidential
materials), (ii) not to disclose any such Confidential Information or any information derived
therefrom to any third person, (iii) not to make any use whatsoever at any time of such Confidential
Information except to evaluate internally its relationship with the Disclosing Party, and (iv) not
to copy or reverse engineer any such Confidential Information. The Receiving Party shall procure
that its subsidiaries, affiliates, employees, agents, advisors, management and sub-contractors to
whom Confidential Information is disclosed or who have access to Confidential Information (the
“Representative”) sign a nondisclosure or similar agreement in content substantially similar to this
Agreement.
|
Pihak Penerima juga menyetujui bahwa Pihak Penerima dan/atau Perwakilannya tidak akan dengan cara
apapun mengungkapkan bagian manapun dari Perjanjian ini kepada pihak ketiga tanpa persetujuan tertulis
terlebih dahulu dari Pihak Pengungkap.
|
The Receiving Party also agrees that the Receiving Party and/or its Representative shall not in any
way disclose any part of this Agreement to any third party without the prior written consent of the
Disclosing Party.
|
|
|
-
Pihak Penerima setuju untuk menggunakan Informasi Rahasia semata-mata sehubungan dengan hubungan
bisnis yang ada sekarang atau yang dimaksudkan di antara Para Pihak dan tidak untuk setiap tujuan lain
kecuali sebagaimana diperbolehkan oleh Perjanjian ini tanpa persetujuan tertulis dari Pihak
Pengungkap. Tidak ada hak atau lisensi, baik tersurat maupun tersirat, atas Informasi Rahasia yang
diberikan kepada Pihak Penerima di bawah Perjanjian ini. Titel atas Informasi Rahasia akan semata-mata
tetap ada pada Pihak Pengungkap. Segala penggunaan dari Informasi Rahasia adalah untuk keuntungan
Pihak Pengungkap dan setiap modifikasi dan perbaikan terhadapnya oleh Pihak Penerima akan semata-mata
menjadi kepemilikan Pihak Pengungkap.
|
-
The Receiving Party agrees to use the Confidential Information solely in connection with the
current or contemplated business relationship between the Parties and not for any purpose other than
as authorized by this Agreement without the prior written consent of the Disclosing Party. No other
right or license, whether expressed or implied, in the Confidential Information is granted to the
Receiving Party hereunder. Title to the Confidential Information will remain solely in the
Disclosing Party. All use of Confidential Information by the Receiving Party shall be for the
benefit of the Disclosing Party and any modifications and improvements thereof by the Receiving
Party shall be the sole property of the Disclosing Party.
|
Pihak Pengungkap memahami bahwa Pihak Penerima mungkin, pada saat ini atau di saat yang akan datang,
mengembangkan suatu informasi secara internal, atau mendapatkan informasi dari pihak lainnya yang
mungkin serupa dengan informasi Pihak Pengungkap, yang dapat dibuktikan secara tertulis. Oleh karena itu, tidak ada di dalam Perjanjian ini yang akan ditafsirkan sebagai pernyataan atau
keputusan bahwa Pihak Penerima tidak akan mengembangkan produk, atau mempunyai produk yang
dikembangkan untuk hal tersebut, yang mana, tanpa melanggar ketentuan dalam Perjanjian ini, bersaing
dengan produk atau sistem yang dibentuk dari Informasi Rahasia Pihak Pengungkap.
|
The Disclosing Party understands that the Receiving Party may currently or in the future be
developing information internally, or receiving information from other parties that may be similar
to the Disclosing Party’s information, as evidenced by its written record(s). Accordingly, nothing in this Agreement will be construed as a representation or inference that the
Receiving Party will not develop products, or have products developed for it, that, without
violation of this Agreement, compete with the products or systems contemplated by the Diclosing
Party’s Confidential Information.
|
-
Tanpa memberikan suatu hak atau lisensi, Pihak Pengungkap setuju bahwa ketentuan di atas tidak akan
berlaku berkenaan dengan setiap informasi yang setelah 5 (lima) tahun setelah pengungkapan dari
informasi tersebut atau setiap informasi yang dapat didokumentasikan oleh Pihak Penerima (i) adalah
atau menjadi (bukan karena tindakan tidak pantas atau tiadanya tindakan oleh Pihak Penerima atau
setiap afiliasi, agen, konsultan atau karyawan) secara umum tersedia bagi publik, atau (ii) ada dalam
kepemilikan atau diketahui olehnya sebelum menerimanya dari Pihak Penerima sebagaimana terbukti secara
tertulis, kecuali sepanjang informasi tersebut diperoleh secara tidak sah, atau (iii) diungkapkan
dengan sah kepadanya oleh suatu pihak ketiga, atau (iv) dikembangkan secara mandiri tanpa menggunakan
setiap Informasi Rahasia dari Pihak Pengungkap. Pihak Penerima dapat melakukan pengungkapan yang
diharuskan oleh hukum atau perintah pengadilan dengan ketentuan Pihak Penerima menggunakan usahanya
yang wajar dan seksama guna membatasi pengungkapan dan telah mengizinkan Pihak Pengungkap untuk
meminta suatu perintah perlindungan. Tanpa mengesampingkan yang disebutkan sebelumnya, apabila Pihak
Pengungkap tidak dapat memperoleh atau tidak meminta suatu perintah perlindungan dan Pihak Penerima
secara sah diminta atau diharuskan untuk mengungkapkan Informasi Rahasia tersebut, pengungkapan
Informasi Rahasia tersebut dapat dilakukan tanpa pertanggungjawaban.
|
-
Without granting any right or license, the Disclosing Party agrees that the foregoing shall not
apply with respect to any information after 5 (five) years following the disclosure thereof or any
information that the Receiving Party can document (i) is or becomes (through no improper action or
inaction by the Receiving Party or any affiliate, agent, consultant or employee) generally available
to the public, or (ii) was in its possession or known by it prior to receipt from the Disclosing
Party as evidenced in writing, except to the extent that such information was unlawfully
appropriated, or (iii) was rightfully disclosed to it by a third party, or (iv) was independently
developed without use of any Confidential Information of the Disclosing Party. The Receiving Party
may make disclosures required by law or court order provided the Receiving Party uses diligent
reasonable efforts to limit disclosure and has allowed the Disclosing Party to seek a protective
order. Notwithstanding the foregoing, if the Disclosing Party is unable to obtain or does not seek a
protective order and the Receiving Party is legally requested or required to disclose such
Confidential Information, disclosure of such Confidential Information may be made without
liability.
|
|
|
-
Pihak Penerima akan segera memberitahukan kepada Pihak Pengungkap pada saat ditemukan setiap
penggunaan atau pengungkapan yang tidak berwenang dari Informasi Rahasia oleh Pihak Penerima atau
Perwakilannya atau setiap pelanggaran lain dari Perjanjian ini oleh Pihak Penerima atau Perwakilannya,
dan akan bekerja sama dengan Pihak Pengungkap guna membantu Pihak Pengungkap mendapatkan kembali
kepemilikan dari Informasi Rahasia dan mencegah penggunaan yang tidak berwenang selanjutnya.
|
-
The Receiving Party shall notify the Disclosing Party immediately upon discovery of any
unauthorized use or disclosure of Confidential Information by the Receiving Party or its
Representative, or any other breach of this Agreement by the Receiving Party or its Representative
and will cooperate with the Disclosing Party to help the Disclosing Party regain possession of
Confidential Information and prevent its further unauthorized use.
|
|
|
-
Pihak Penerima memahami bahwa tidak ada dalam Perjanjian ini yang menciptakan suatu kewajiban hukum
apapun dalam bentuk apapun (i) yang mengharuskan diungkapkannya setiap Informasi Rahasia atau (ii)
mengharuskan Pihak Pengungkap untuk melanjutkan suatu transaksi atau hubungan.
|
-
The Receiving Party understands that nothing herein creates any legal obligation of any kind
whatsoever which (i) requires the disclosure of any Confidential Information or (ii) requires the
Disclosing Party to proceed with any transaction or relationship.
|
|
|
-
Pihak Penerima selanjutnya mengakui dan menyetujui bahwa tidak ada pernyataan atau jaminan, baik yang
tersurat maupun tersirat, yang dibuat atau akan dibuat, dan tidak ada kewajiban atau tanggung jawab
yang diterima atau akan diterima oleh Pihak Pengungkap, atau oleh setiap dari masing-masing
Perwakilannya, mengenai, atau berkaitan dengan, keakuratan dari kelengkapan setiap Informasi Rahasia
yang dibuat tersedia bagi Pihak Penerima atau para penasehatnya; yang bersangkutan bertanggung jawab
untuk membuat evaluasinya sendiri dari Informasi Rahasia tersebut.
|
-
The Receiving Party further acknowledges and agrees that no representation or warranty, express or
implied, is or will be made, and no responsibility or liability is or will be accepted by the
Disclosing Party, or by any of its Representative, as to, or in relation to, the accuracy of
completeness of any Confidential Information made available to the Receiving Party or its advisers;
it is responsible for making its own evaluation of such Confidential Information.
|
|
|
-
Apabila suatu bagian, syarat atau ketentuan dari Perjanjian ini ditetapkan sebagai tidak sah atau
tidak dapat dilaksanakan, baik keabsahan atau dapat dilaksanakannya sisa dari Perjanjian ini tidak
akan terpengaruh. Tidak ada Pihak yang dapat memindahkan atau mengalihkan semua atau setiap bagian
dari hak-haknya di bawah Perjanjian ini tanpa persetujuan Pihak yang lain. Perjanjian ini tidak dapat
diubah karena setiap alasan lain tanpa perjanjian tertulis sebelumnya dari kedua belah Pihak.
Perjanjian ini merupakan keseluruhan pengertian di antara Para Pihak berkenaan dengan pokok subyek
dari Perjanjian ini kecuali setiap pernyataan atau jaminan yang dibuat mengenai Perjanjian ini telah
dibuat dengan palsu dan, kecuali sebagaimana secara tegas disebutkan atau dirujuk dalam Perjanjian
ini, menggantikan semua pernyataan, tulisan, perundingan atau pemahaman sebelumnya berkenaan dengan
hal tersebut
|
-
If any part, term or provision of this Agreement is held to be illegal or unenforceable neither the
validity, nor enforceability of the remainder of this Agreement shall be affected. Neither Party
shall assign or transfer all or any part of its rights under this Agreement without the consent of
the other Party. This Agreement may not be amended for any other reason without the prior written
agreement of both Parties. This Agreement constitutes the entire understanding between the Parties
relating to the subject matter hereof unless any representation or warranty made about this
Agreement was made fraudulently and, save as may be expressly referred to or referenced herein,
supersedes all prior representations, writings, negotiations or understandings with respect
hereto.
|
|
|
-
Perjanjian ini diatur oleh, tunduk pada, dan ditafsirkan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia.
|
-
This Agreement shall be governed by, subject to, and construed in accordance with the Laws of the
Republic of Indonesia.
|
Para Pihak setuju apabila timbul sengketa dari atau sehubungan dengan Perjanjian ini, termasuk tapi
tidak terbatas pada setiap sengketa mengenai keberadaan, keabsahan, pengakhiran hak atau kewajiban
dari suatu Pihak ("Sengketa"), Para Pihak terlebih dahulu akan berupaya untuk menyelesaikan Sengketa tersebut dengan cara
musyawarah untuk mufakat oleh Para Pihak yang didasarkan pada itikad baik dalam waktu 60 (enam puluh)
hari kerja sejak diterimanya suatu pemberitahuan tertulis mengenai adanya Sengketa oleh salah satu
Pihak dari Pihak lainnya.
|
Parties agree that if a dispute arises out of or in connection with this Agreement, including but
not limited to any dispute regarding its existence, validity, termination of rights or obligations
of any Party (“Dispute”), the Parties shall attempt to settle such Dispute in the first instance by amicable
settlement between the Parties which is based on good faith within the period of 60 (sixty) working
days as of the receipt by one Party of a written notice from the other Party regarding the existence
of the Dispute.
|
Para Pihak setuju bahwa setiap Sengketa yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat
dalam waktu 60 (enam puluh) hari kerja sesuai dengan ketentuan ayat (2) Pasal ini, akan diselesaikan
melalui Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
|
The Parties agree that any Dispute that cannot be settled amicably within the 60 (sixty) working
days in according to paragraph (2) of this Article, shall be settled through West Jakarta District
Court.
|
|
|
-
Perjanjian ini dibuat dalam dua bahasa, yakni Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris. Bilamana terdapat
perbedaan arti atau interpretasi antara keduanya, maka yang berlaku adalah naskah yang berbahasa
Indonesia.
|
-
This Agreement is made in a bilingual format, namely Indonesian and English languages. In the event
of different meanings or interpretations between the two versions, the Indonesian language form will
prevail.
|
|
|
-
Untuk tujuan pengakhiran Perjanjian ini, Para Pihak dengan ini mengenyamping-kan Pasal 1266 Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata, hanya sejauh diperlukannya putusan pengadilan untuk mengakhiri atau
membatalkan Perjanjian ini atau untuk memungkinkan setiap Pihak untuk menuntut ganti rugi.
|
-
For the purposes of termination of this Agreement, the Parties hereby waive Articles 1266 of the
Indonesian Civil Code, only to the extent that judicial cancellation of this Agreement would
otherwise be required to terminate or rescind this Agreement or to enable any Party to claim
damages.
|
|
|
-
Perjanjian ini merupakan keseluruhan pemahaman di antara Para Pihak dan mengalahkan setiap dan semua
pemahaman dan perjanjian sebelumnya, baik lisan maupun tertulis, di antara Para Pihak, berkenaan
dengan hal pokok dari Perjanjian ini. Perjanjian ini hanya dapat dimodifikasi atau diubah dengan suatu
perubahan tertulis yang disetujui dan ditandatangani oleh Para Pihak.
|
-
This Agreement constitutes the entire understanding between the Parties and supersedes any and all
prior or contemporaneous understandings and agreements, whether oral or written, between the
Parties, with respect to the subject matter hereof. This Agreement can only be modified and amended
by a written amendment agreed and signed by the Parties.
|
-
Perjanjian ini akan memastikan manfaat dan mengikat Para Pihak dan penerusnya masing-masing, penugasan
yang diizinkan dan perwakilan hukum.
|
-
This Agreement shall inure to the benefit of and be binding on the Parties and their respective
successors, permitted assigns and legal representatives.
|
|
|
-
Jika ada klausula atau pasal dari Perjanjian ini yang secara hukum dinyatakan tidak sah, tidak dapat
diberlakukan atau dibatalkan, maka keputusan tersebut tidak akan memiliki efek membatalkan atau
membatalkan sisa dari Perjanjian ini dan sisanya akan memiliki kekuatan dan efektivitas yang sama
seperti jika sebagian atau sebagian belum pernah dimasukkan di sini.
|
-
If any clause or article of this Agreement shall be judicially declared to be invalid,
unenforceable or void, then such decision shall not have the effect of invalidating or voiding the
remainder of this Agreement and the remainder will have the same force and effectiveness as if
such part or parts had never been included herein.
|
|
|
Dengan menggunakan Jasa Layanan Notarisku, maka Pengguna Jasa menyatakan setuju untuk menerima syarat dan ketentuan yang berlaku di dalam Perjanjian
ini.
|
By using Notarisku Services, the Service User agrees to accept the terms and conditions that apply
in this Agreement.
|