KEBIJAKAN PRIVASI
 

PRIVACY POLICY

 

No. 

 

ANTARA:
 

BETWEEN:

  1. PT PINTAR KREASI NUSANTARA, merupakan badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Republik Indonesia, dalam hal ini sebagai pihak yang menyediakan Jasa Layanan Notarisku (selanjutnya akan disebut sebagai “Pihak Penerima”); dan

 

  1. PT PINTAR KREASI NUSANTARA, a legal entity established under the laws of the Republic of Indonesia, in this case as a party providing Notarisku services, (hereinafter will be referred as “Receiving Party”); and
  1. Pengguna Jasa, merupakan orang perseorangan atau badan hukum yang menggunakan Jasa Layanan Notarisku (selanjutnya akan disebut sebagai “Pihak Pengungkap").
  1. Service User, is an individual or legal entity that uses the services of Notarisku (hereinafter will be referred to as "Disclosing Party").

 

 

secara bersama-sama disebut sebagai “Para Pihak” dan masing-masing disebut sebagai “Pihak”.
 

collectively referred to as the “Parties” and individually referred to as the “Party”.

BAHWA
 

WHEREAS

Untuk kepentingan dan manfaat bersama sehubungan dengan penggunaan jasa  layanan Notarisku, Para Pihak dengan ini membuat Perjanjian Kerahasiaan Bersama (“Perjanjian”) untuk menjamin kerahasiaan data yang diungkapkan oleh Pihak Pengungkap (dan/atau afiliasinya)  kepada Pihak Penerima (dan/atau afiliasinya).

 

Untuk tujuan tersebut, Pihak Penerima memahami bahwa Pihak Pengungkap telah mengungkapkan atau mungkin akan mengungkapkan informasi berkaitan dengan semua informasi Pihak Pengungkap, yang sejauh diungkapkan sebelumnya, sekarang, atau kemudian kepada Pihak Penerima dalam Perjanjian ini disebut sebagai Informasi Rahasia dari Pihak Pengungkap.

              

For their mutual interest and benefit in connection with the use of Notarisku services, the Parties hereby enter into a Mutual Non-Disclosure Agreement ("Agreement") to guarantee the confidentiality of data disclosed by the Disclosing Party (and/or its affiliates) to the Receiving Party (and/or its affiliates).

 

For such purpose, the Receiving Party understands that the Disclosing Party has disclosed or may disclose information relating to all information of the Disclosing Party, which to the extent disclosed previously, now, or hereafter to the Receiving Party is referred to in this Agreement as Confidential Information of the Disclosing Party.

PARA PIHAK DENGAN INI SETUJU SEBAGAI BERIKUT:

THE PARTIES HEREBY AGREED AS FOLLOWS:

 

 

  1. Untuk tujuan Perjanjian ini, “Informasi Rahasia” berarti setiap data atau informasi yang merupakan milik yang dilindungi dari Pihak Pengungkap dan tidak diketahui secara umum oleh publik, baik dalam bentuk berwujud maupun tidak berwujud, kapanpun dan bagaimanapun diungkapkan, termasuk, akan tetapi tidak terbatas pada segala (i) informasi pribadi yang diungkapkan Pihak Pengungkap pada saat membuat akun registrasi pada jasa layanan Notarisku (ii) dokumen elektronik yang diunggah Pihak Pengungkap ke dalam jasa layanan Notarisku berupa dokumen kepemilikan, perizinan, informasi keuangan dan semua informasi non-publik, materi atau data terkait usaha dan/transaksi Pihak Pengungkap atau pihak lain, saat ini atau di masa yang akan datang;

 

  1. For purposes of this Agreement, the “Confidential Information” means any data or information that is the protected property of the Disclosing Party and not generally known to the public, whether in tangible or intangible form, whenever and however disclosed, including, but not limited to any (i) personal information disclosed by the Disclosing Party when creating a registration account on Notarisku service (ii) electronic documents uploaded by the Disclosing Party into Notarisku service in the form of ownership documents, licenses, financial information and all non-public information, materials or data related to the business and/or transactions of the Disclosing Party or other parties, present or future;

 

 

  1. Informasi Rahasia tidak termasuk, jika: (i) sudah diketahui publik baik sebelum atau pada saat salah satu pihak mengungkapkan informasi rahasia, (ii) sudah diketahui oleh publik bukan melalui pihak yang memberikan Informasi Rahasia yang kemudian disampaikan ke Pihak Penerima Informasi Rahasia, (iii) merupakan milik Pihak Penerima Informasi Rahasia yang tidak terikat pada kewajiban apapun pada saat Pihak Pengungkap Informasi Rahasia mengungkapannya kepada Pihak Penerima Informasi Rahasia, (iv) dikembangkan oleh Pihak Penerima Informasi Rahasia secara independen tanpa menggunakan atau mengambil referensi dari Informasi Rahasia Pihak Pengungkap Informasi Rahasia, (v) diperoleh secara sah oleh Pihak Penerima Informasi Rahasia dari pihak ketiga, disediakan untuk Pihak Penerima Informasi Rahasia atau tidak memiliki alasan untuk mempercayai bahwa pihak ketiga memiliki kewajiban atas Informasi Rahasia Pihak Pengungkap Informasi Rahasia.
  1. Confidential Information shall not include if: (i) publicly known before or at the time of the Disclosing Party disclose the Confidential Information;  (ii) becomes publicly known through no fault of Receiving Party subsequent to the time of Disclosing Party communication thereof to Receiving Party; (iii) it was Receiving Party’s possession free of any obligation of confidence at the time of Disclosing Party disclose it to Receiving Party; (iv) developed by Receiving Party independently without use or reference to the Disclosing Party’s Confidential Information, (v) rightfully obtained by Receiving Party from third party, provided the Receiving Party or has no reason to believe the third party was under an obligation of Confidential Information to Disclosing Party.

 

 

  1. Atas dasar pertimbangan diungkapkannya Informasi Rahasia oleh Pihak Pengungkap, Pihak Penerima dengan ini setuju: (i) untuk merahasiakan Informasi Rahasia dan untuk mengambil segala tindakan pencegahan yang selayaknya untuk melindungi Informasi Rahasia tersebut (termasuk, tidak terbatas pada, semua pencegahan yang diambil oleh Pihak Penerima berkenaan dengan materi rahasianya sendiri), (ii) untuk tidak mengungkapkan setiap Informasi Rahasia tersebut atau setiap informasi yang diperoleh darinya kepada setiap pihak ketiga, (iii) untuk tidak menggunakan apapun, kapanpun, Informasi Rahasia tersebut kecuali untuk mengevaluasi secara internal hubungannya dengan Pihak Pengungkap, dan (iv) untuk tidak menduplikasi atau melakukan perekayasaan terbalik dari setiap Informasi Rahasia tersebut. Pihak Penerima akan memastikan bahwa anak perusahaan, perusahaan terkait, karyawan, agen, penasihat, manajemen dan sub-kontraktornya kepada siapa Informasi Rahasia tersebut diungkapkan atau yang mempunyai akses ke Informasi Rahasia tersebut (“Perwakilan”) menandatangani suatu perjanjian kerahasiaan atau perjanjian lain yang secara substansial serupa dengan Perjanjian ini.

 

  1. In consideration of the disclosure of Confidential Information by the Disclosing Party, the Receiving Party hereby agrees: (i) to hold the Confidential Information in strict confidence and to take all reasonable precautions to protect such Confidential Information (including, without limitation, all precautions the Receiving Party employs with respect to its own confidential materials), (ii) not to disclose any such Confidential Information or any information derived therefrom to any third person, (iii) not to make any use whatsoever at any time of such Confidential Information except to evaluate internally its relationship with the Disclosing Party, and (iv) not to copy or reverse engineer any such Confidential Information. The Receiving Party shall procure that its subsidiaries, affiliates, employees, agents, advisors, management and sub-contractors to whom Confidential Information is disclosed or who have access to Confidential Information (the “Representative”) sign a nondisclosure or similar agreement in content substantially similar to this Agreement.

     

Pihak Penerima juga menyetujui bahwa Pihak Penerima dan/atau Perwakilannya tidak akan dengan cara apapun mengungkapkan bagian manapun dari Perjanjian ini kepada pihak ketiga tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Pihak Pengungkap.

The Receiving Party also agrees that the Receiving Party and/or its Representative shall not in any way disclose any part of this Agreement to any third party without the prior written consent of the Disclosing Party.

 

 

  1. Pihak Penerima setuju untuk menggunakan Informasi Rahasia semata-mata sehubungan dengan hubungan bisnis yang ada sekarang atau yang dimaksudkan di antara Para Pihak dan tidak untuk setiap tujuan lain kecuali sebagaimana diperbolehkan oleh Perjanjian ini tanpa persetujuan tertulis dari Pihak Pengungkap. Tidak ada hak atau lisensi, baik tersurat maupun tersirat, atas Informasi Rahasia yang diberikan kepada Pihak Penerima di bawah Perjanjian ini. Titel atas Informasi Rahasia akan semata-mata tetap ada pada Pihak Pengungkap. Segala penggunaan dari Informasi Rahasia adalah untuk keuntungan Pihak Pengungkap dan setiap modifikasi dan perbaikan terhadapnya oleh Pihak Penerima akan semata-mata menjadi kepemilikan Pihak Pengungkap.

 

  1. The Receiving Party agrees to use the Confidential Information solely in connection with the current or contemplated business relationship between the Parties and not for any purpose other than as authorized by this Agreement without the prior written consent of the Disclosing Party. No other right or license, whether expressed or implied, in the Confidential Information is granted to the Receiving Party hereunder. Title to the Confidential Information will remain solely in the Disclosing Party. All use of Confidential Information by the Receiving Party shall be for the benefit of the Disclosing Party and any modifications and improvements thereof by the Receiving Party shall be the sole property of the Disclosing Party.

 

Pihak Pengungkap memahami bahwa Pihak Penerima mungkin, pada saat ini atau di saat yang akan datang, mengembangkan suatu informasi secara internal, atau mendapatkan informasi dari pihak lainnya yang mungkin serupa dengan informasi Pihak Pengungkap, yang dapat dibuktikan secara tertulis.  Oleh karena itu, tidak ada di dalam Perjanjian ini yang akan ditafsirkan sebagai pernyataan atau keputusan bahwa Pihak Penerima tidak akan mengembangkan produk, atau mempunyai produk yang dikembangkan untuk hal tersebut, yang mana, tanpa melanggar ketentuan dalam Perjanjian ini, bersaing dengan produk atau sistem yang dibentuk dari Informasi Rahasia Pihak Pengungkap. 

 

The Disclosing Party understands that the Receiving Party may currently or in the future be developing information internally, or receiving information from other parties that may be similar to the Disclosing Party’s information, as evidenced by its written record(s).  Accordingly, nothing in this Agreement will be construed as a representation or inference that the Receiving Party will not develop products, or have products developed for it, that, without violation of this Agreement, compete with the products or systems contemplated by the Diclosing Party’s Confidential Information.

  1. Tanpa memberikan suatu hak atau lisensi, Pihak Pengungkap setuju bahwa ketentuan di atas tidak akan berlaku berkenaan dengan setiap informasi yang setelah 5 (lima) tahun setelah pengungkapan dari informasi tersebut atau setiap informasi yang dapat didokumentasikan oleh Pihak Penerima (i) adalah atau menjadi (bukan karena tindakan tidak pantas atau tiadanya tindakan oleh Pihak Penerima atau setiap afiliasi, agen, konsultan atau karyawan) secara umum tersedia bagi publik, atau (ii) ada dalam kepemilikan atau diketahui olehnya sebelum menerimanya dari Pihak Penerima sebagaimana terbukti secara tertulis, kecuali sepanjang informasi tersebut diperoleh secara tidak sah, atau (iii) diungkapkan dengan sah kepadanya oleh suatu pihak ketiga, atau (iv) dikembangkan secara mandiri tanpa menggunakan setiap Informasi Rahasia dari Pihak Pengungkap. Pihak Penerima dapat melakukan pengungkapan yang diharuskan oleh hukum atau perintah pengadilan dengan ketentuan Pihak Penerima menggunakan usahanya yang wajar dan seksama guna membatasi pengungkapan dan telah mengizinkan Pihak Pengungkap untuk meminta suatu perintah perlindungan. Tanpa mengesampingkan yang disebutkan sebelumnya, apabila Pihak Pengungkap tidak dapat memperoleh atau tidak meminta suatu perintah perlindungan dan Pihak Penerima secara sah diminta atau diharuskan untuk mengungkapkan Informasi Rahasia tersebut, pengungkapan Informasi Rahasia tersebut dapat dilakukan tanpa pertanggungjawaban.
  1. Without granting any right or license, the Disclosing Party agrees that the foregoing shall not apply with respect to any information after 5 (five) years following the disclosure thereof or any information that the Receiving Party can document (i) is or becomes (through no improper action or inaction by the Receiving Party or any affiliate, agent, consultant or employee) generally available to the public, or (ii) was in its possession or known by it prior to receipt from the Disclosing Party as evidenced in writing, except to the extent that such information was unlawfully appropriated, or (iii) was rightfully disclosed to it by a third party, or (iv) was independently developed without use of any Confidential Information of the Disclosing Party. The Receiving Party may make disclosures required by law or court order provided the Receiving Party uses diligent reasonable efforts to limit disclosure and has allowed the Disclosing Party to seek a protective order. Notwithstanding the foregoing, if the Disclosing Party is unable to obtain or does not seek a protective order and the Receiving Party is legally requested or required to disclose such Confidential Information, disclosure of such Confidential Information may be made without liability.

 

 

 

  1. Pihak Penerima akan segera memberitahukan kepada Pihak Pengungkap pada saat ditemukan setiap penggunaan atau pengungkapan yang tidak berwenang dari Informasi Rahasia oleh Pihak Penerima atau Perwakilannya atau setiap pelanggaran lain dari Perjanjian ini oleh Pihak Penerima atau Perwakilannya, dan akan bekerja sama dengan Pihak Pengungkap guna membantu Pihak Pengungkap mendapatkan kembali kepemilikan dari Informasi Rahasia dan mencegah penggunaan yang tidak berwenang selanjutnya.
  1. The Receiving Party shall notify the Disclosing Party immediately upon discovery of any unauthorized use or disclosure of Confidential Information by the Receiving Party or its Representative, or any other breach of this Agreement by the Receiving Party or its Representative and will cooperate with the Disclosing Party to help the Disclosing Party regain possession of Confidential Information and prevent its further unauthorized use.

 

 

  1. Pihak Penerima memahami bahwa tidak ada dalam Perjanjian ini yang menciptakan suatu kewajiban hukum apapun dalam bentuk apapun (i) yang mengharuskan diungkapkannya setiap Informasi Rahasia atau (ii) mengharuskan Pihak Pengungkap untuk melanjutkan suatu transaksi atau hubungan.
  1. The Receiving Party understands that nothing herein creates any legal obligation of any kind whatsoever which (i) requires the disclosure of any Confidential Information or (ii) requires the Disclosing Party to proceed with any transaction or relationship.

 

 

  1. Pihak Penerima selanjutnya mengakui dan menyetujui bahwa tidak ada pernyataan atau jaminan, baik yang tersurat maupun tersirat, yang dibuat atau akan dibuat, dan tidak ada kewajiban atau tanggung jawab yang diterima atau akan diterima oleh Pihak Pengungkap, atau oleh setiap dari masing-masing Perwakilannya, mengenai, atau berkaitan dengan, keakuratan dari kelengkapan setiap Informasi Rahasia yang dibuat tersedia bagi Pihak Penerima atau para penasehatnya; yang bersangkutan bertanggung jawab untuk membuat evaluasinya sendiri dari Informasi Rahasia tersebut.
  1. The Receiving Party further acknowledges and agrees that no representation or warranty, express or implied, is or will be made, and no responsibility or liability is or will be accepted by the Disclosing Party, or by any of its Representative, as to, or in relation to, the accuracy of completeness of any Confidential Information made available to the Receiving Party or its advisers; it is responsible for making its own evaluation of such Confidential Information.

 

 

  1. Apabila suatu bagian, syarat atau ketentuan dari Perjanjian ini ditetapkan sebagai tidak sah atau tidak dapat dilaksanakan, baik keabsahan atau dapat dilaksanakannya sisa dari Perjanjian ini tidak akan terpengaruh. Tidak ada Pihak yang dapat memindahkan atau mengalihkan semua atau setiap bagian dari hak-haknya di bawah Perjanjian ini tanpa persetujuan Pihak yang lain. Perjanjian ini tidak dapat diubah karena setiap alasan lain tanpa perjanjian tertulis sebelumnya dari kedua belah Pihak. Perjanjian ini merupakan keseluruhan pengertian di antara Para Pihak berkenaan dengan pokok subyek dari Perjanjian ini kecuali setiap pernyataan atau jaminan yang dibuat mengenai Perjanjian ini telah dibuat dengan palsu dan, kecuali sebagaimana secara tegas disebutkan atau dirujuk dalam Perjanjian ini, menggantikan semua pernyataan, tulisan, perundingan atau pemahaman sebelumnya berkenaan dengan hal tersebut
  1. If any part, term or provision of this Agreement is held to be illegal or unenforceable neither the validity, nor enforceability of the remainder of this Agreement shall be affected. Neither Party shall assign or transfer all or any part of its rights under this Agreement without the consent of the other Party. This Agreement may not be amended for any other reason without the prior written agreement of both Parties. This Agreement constitutes the entire understanding between the Parties relating to the subject matter hereof unless any representation or warranty made about this Agreement was made fraudulently and, save as may be expressly referred to or referenced herein, supersedes all prior representations, writings, negotiations or understandings with respect hereto.

 

 

  1. Perjanjian ini diatur oleh, tunduk pada, dan ditafsirkan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia.

 

  1. This Agreement shall be governed by, subject to, and construed in accordance with the Laws of the Republic of Indonesia.

Para Pihak setuju apabila timbul sengketa dari atau sehubungan dengan Perjanjian ini, termasuk tapi tidak terbatas pada setiap sengketa mengenai keberadaan, keabsahan, pengakhiran hak atau kewajiban dari suatu Pihak ("Sengketa"), Para Pihak terlebih dahulu akan berupaya untuk menyelesaikan Sengketa tersebut dengan cara musyawarah untuk mufakat oleh Para Pihak yang didasarkan pada itikad baik dalam waktu 60 (enam puluh) hari kerja sejak diterimanya suatu pemberitahuan tertulis mengenai adanya Sengketa oleh salah satu Pihak dari Pihak lainnya.

 

Parties agree that if a dispute arises out of or in connection with this Agreement, including but not limited to any dispute regarding its existence, validity, termination of rights or obligations of any Party (“Dispute”), the Parties shall attempt to settle such Dispute in the first instance by amicable settlement between the Parties which is based on good faith within the period of 60 (sixty) working days as of the receipt by one Party of a written notice from the other Party regarding the existence of the Dispute.

 

Para Pihak setuju bahwa setiap Sengketa yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat dalam waktu 60 (enam puluh) hari kerja sesuai dengan ketentuan ayat (2) Pasal ini, akan diselesaikan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Barat. 

The Parties agree that any Dispute that cannot be settled amicably within the 60 (sixty) working days in according to paragraph (2) of this Article, shall be settled through West Jakarta District Court.

 

 

 

  1. Perjanjian ini dibuat dalam dua bahasa, yakni Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris. Bilamana terdapat perbedaan arti atau interpretasi antara keduanya, maka yang berlaku adalah naskah yang berbahasa Indonesia.
  1. This Agreement is made in a bilingual format, namely Indonesian and English languages. In the event of different meanings or interpretations between the two versions, the Indonesian language form will prevail.

 

 

  1. Untuk tujuan pengakhiran Perjanjian ini, Para Pihak dengan ini mengenyamping-kan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, hanya sejauh diperlukannya putusan pengadilan untuk mengakhiri atau membatalkan Perjanjian ini atau untuk memungkinkan setiap Pihak untuk menuntut ganti rugi.
  1. For the purposes of termination of this Agreement, the Parties hereby waive Articles 1266 of the Indonesian Civil Code, only to the extent that judicial cancellation of this Agreement would otherwise be required to terminate or rescind this Agreement or to enable any Party to claim damages.

 

 

  1. Perjanjian ini merupakan keseluruhan pemahaman di antara Para Pihak dan mengalahkan setiap dan semua pemahaman dan perjanjian sebelumnya, baik lisan maupun tertulis, di antara Para Pihak, berkenaan dengan hal pokok dari Perjanjian ini. Perjanjian ini hanya dapat dimodifikasi atau diubah dengan suatu perubahan tertulis yang disetujui dan ditandatangani oleh Para Pihak.

 

  1. This Agreement constitutes the entire understanding between the Parties and supersedes any and all prior or contemporaneous understandings and agreements, whether oral or written, between the Parties, with respect to the subject matter hereof. This Agreement can only be modified and amended by a written amendment agreed and signed by the Parties.
  1. Perjanjian ini akan memastikan manfaat dan mengikat Para Pihak dan penerusnya masing-masing, penugasan yang diizinkan dan perwakilan hukum.
  1. This Agreement shall inure to the benefit of and be binding on the Parties and their respective successors, permitted assigns and legal representatives.

 

 

  1. Jika ada klausula atau pasal dari Perjanjian ini yang secara hukum dinyatakan tidak sah, tidak dapat diberlakukan atau dibatalkan, maka keputusan tersebut tidak akan memiliki efek membatalkan atau membatalkan sisa dari Perjanjian ini dan sisanya akan memiliki kekuatan dan efektivitas yang sama seperti jika sebagian atau sebagian belum pernah dimasukkan di sini.
  1. If any clause or article of this Agreement shall be judicially declared to be invalid, unenforceable or void, then such decision shall not have the effect of invalidating or voiding the remainder of this Agreement and the remainder will have the same force and effectiveness as if such part or parts had never been included herein.

 

 

Dengan menggunakan Jasa Layanan Notarisku, maka Pengguna Jasa menyatakan setuju untuk menerima syarat dan ketentuan yang berlaku di dalam Perjanjian ini.

By using Notarisku Services, the Service User agrees to accept the terms and conditions that apply in this Agreement.